fost-nepal.org – Korea Selatan telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Keputusan ini diambil pada Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai respons terhadap kekhawatiran yang meningkat mengenai dampak negatif media sosial terhadap anak-anak muda.
Larangan ini akan mulai berlaku pada Maret tahun depan dan menjadikan Korea Selatan sebagai negara terbaru yang mengambil langkah untuk membatasi penggunaan teknologi bagi anak di bawah umur. Sebelumnya, Australia telah memperluas larangan serupa, menjadikannya negara pertama yang melakukan hal tersebut. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan ponsel di sekolah-sekolah Belanda telah berhasil meningkatkan konsentrasi siswa.
Korea Selatan dikenal sebagai salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia. Menurut Pew Research Center, sekitar 99% penduduk Korea Selatan terhubung ke internet, dan 98% memiliki ponsel pintar, angka tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022 dan 2023.
Rancangan undang-undang ini berhasil mendapatkan dukungan dari berbagai partai dalam pemungutan suara di parlemen. Cho Jung-hun, anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi dan salah satu pendukung RUU tersebut, menyatakan keprihatinan tentang kecanduan media sosial di kalangan anak-anak. Ia mengungkapkan bahwa banyak anak yang terlihat lelah setiap pagi akibat begadang untuk bermain media sosial hingga larut malam.
Dengan langkah ini, pemerintah Korea Selatan berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan mengurangi risiko dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada generasi muda.