Site icon fost-nepal

Menkominfo: TikTok Hapus 9 Juta Akun Anak Dalam PP Tunas

[original_title]

fost-nepal.org – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan perkembangan terkini terkait penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu (7/10/2026), Meutya memberikan informasi bahwa platform TikTok berhasil menonaktifkan 9 juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari laporan sebelumnya yang hanya mencatat lebih dari 4 juta akun. “TikTok melaporkan bahwa mereka telah menonaktifkan 9 juta akun, menunjukkan komitmen untuk melindungi anak-anak di platform mereka,” jelasnya.

Selain TikTok, Meutya juga mengungkapkan tindakan serupa dari Meta, yang melaporkan blokir terhadap 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang diduga digunakan oleh anak-anak di bawah usia yang ditentukan. Selain itu, Meta telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke dalam fitur Teen Accounts pada kedua platform tersebut.

Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah akun yang diblokir, tetapi juga pada pengembangan dan peningkatan fitur keamanan yang ada di platform digital. “Kami ingin memastikan bahwa selain memutus akses, kami juga berupaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” imbuhnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna muda dalam ruang digital, serta mendorong platform untuk meningkatkan fitur keamanan mereka secara berkelanjutan.

Exit mobile version