Site icon fost-nepal

Usulan Perkuat Hukum Washington Melawan Senjata ‘Hantu’ dengan 3D Printing

[original_title]

fost-nepal.org – Usulan legislasi baru di negara bagian Washington mengenakan perhatian pada teknologi cetak 3D terkait pembuatan senjata tidak terdaftar atau dikenal sebagai “ghost guns”. Dua rancangan undang-undang telah diajukan untuk memperbarui peraturan yang ada, menyusul kemudahan akses dan biaya rendah dari teknologi tersebut.

Rancangan undang-undang HB 2320 bertujuan untuk melarang penggunaan pencetak 3D dan mesin CNC dalam produksi senjata api tanpa izin. Rancangan ini juga membatasi distribusi file CAD digital kepada individu yang tidak memiliki lisensi, dengan menetapkan asumsi kriminal bagi siapa pun yang menguasai kode pembuatan tersebut.

Sementara itu, HB 2321 mewajibkan semua mesin cetak 3D yang dijual di Washington dilengkapi dengan perangkat lunak deteksi cetakan senjata. Perangkat lunak ini dirancang untuk mengidentifikasi dan menolak permintaan cetakan untuk senjata atau komponen ilegal secara otomatis. Penegakan kepatuhan akan dilakukan oleh kantor Jaksa Agung setempat.

Perwakilan Osman Salahuddin, sponsor dari kedua rancangan undang-undang tersebut, menekankan potensi risiko pembuatan senjata tanpa pengawasan. Ia mengingatkan bahwa dengan biaya rendah untuk mesin cetak 3D, seseorang dapat mencetak senjata yang tidak terdaftar di rumah tanpa pemeriksaan latar belakang.

Namun, ada kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan hobi terkait potensi pembatasan yang dapat menjerat bisnis yang sah. Salahuddin sendiri berjanji akan berkomunikasi dengan para ahli cetak 3D dan korban kekerasan senjata untuk memahami masalah terkait tanggung jawab dan perangkat lunak.

Konsekuensi dari penerapan undang-undang ini juga dapat berdampak pada inovasi dan eksperimen dalam teknologi cetak 3D, di mana beberapa pihak mencemaskan bahwa pembatasan yang terlalu ketat bisa memberikan keuntungan pada kompetitor luar yang tidak terikat untuk mematuhi peraturan yang sama.

Exit mobile version