fost-nepal.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube terkait promosi produk rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak. Hal ini dilatarbelakangi oleh kemarahan netizen yang mengecam aksi streamer Muhammad Jannah, yang dikenal sebagai Bigmo, yang menggunakan platform tersebut untuk menyiarkan konten yang dinilai mengeksploitasi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak layak untuk mereka merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. “Konten seperti ini jelas melanggar semangat pelindungan anak dan tidak seharusnya ada di platform digital,” kata Meutya pada hari Minggu (2/8/2026).
Surat teguran ini diambil setelah penemuan siaran langsung Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Meutya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkup privat.
Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, YouTube diminta untuk memperkuat sistem moderasi konten dan meningkatkan kecepatan penanganan konten-konten serupa. Dengan demikian, diharapkan mekanisme deteksi dan batasan usia terkait konten yang berisiko dapat berjalan dengan lebih efektif, khususnya dalam konteks perlindungan anak di ruang digital.