fost-nepal.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia memperkuat pengawasan terhadap pelindungan data pribadi (PDP) di tengah meningkatnya risiko kebocoran dan penyalahgunaan data di ekosistem digital. Dalam laporan yang dirilis, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat lonjakan pelanggaran kepatuhan PDP dari Oktober 2024 hingga November 2025.
Selama periode tersebut, ada 342 pengaduan terkait PDP, di mana 41 persen di antaranya memenuhi kriteria pelanggaran. Selain itu, sebanyak 483 konsultasi masuk, dengan 89 persen fokus pada PDP. Fakta ini mencerminkan pentingnya peningkatan pemahaman publik mengenai pengelolaan data serta kewajiban para pengendali dan prosesor data untuk mematuhi regulasi yang ada.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tingginya jumlah konsultasi menunjukkan kesadaran yang mulai berkembang di kalangan pengendali data. Namun, tingginya jumlah pengaduan yang tidak terkait PDP menegaskan perlunya literasi yang lebih baik agar laporan yang masuk dapat lebih terfokus dan penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Komdigi juga melakukan pemantauan terhadap 350 platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasilnya menunjukkan 115 potensi pelanggaran pada website dan 24 pada aplikasi digital, dengan rasio pelanggaran di website mencapai 41 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa layanan berbasis web lebih rentan terhadap pelanggaran pelindungan data pribadi.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan data masyarakat dan menciptakan iklim digital yang lebih aman.