[original_title]

Tiga Strategi Komdigi untuk Melindungi Anak di Dunia Digital

fost-nepal.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah proaktif untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang fokus pada perlindungan anak dari konten negatif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan ini mengharuskan platform digital untuk menerapkan filter konten, verifikasi usia, dan kontrol orang tua untuk melindungi anak-anak. “Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi,” ucap Meutya dalam siaran pers.

PP Tunas merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengembangkan generasi yang sehat dan cerdas. Dua strategi pendukung lainnya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Komdigi berupaya memastikan bahwa masyarakat memahami manfaat dari program-program tersebut untuk pertumbuhan anak.

Lebih lanjut, Meutya menambahkan pentingnya tidak membiarkan ruang digital mengendalikan seluruh aspek kehidupan anak. Anak-anak perlu bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Dia mencontohkan Mangkunegaran sebagai tempat belajar yang baik bagi generasi muda untuk mendalami akar budaya bangsa.

Dengan langkah ini, Komdigi berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan digital dan nilai-nilai budaya, yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masa depan anak-anak di Indonesia. Pelaksanaan regulasi ini diharapkan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *